"Berbagi Kata, Berbagi Berita"

Parkir Liar Menjamur Dimana-mana

Oleh: Nor Shafiqo
Source: Ilustrasi mojok.co

Rasanya ketika kita ingin pergi ke suatu tempat, sepertinya kita harus menyiapkan beberapa uang receh. Apa pun dan dimanapun tempatnya di situlah juru parkir ada. Kondisi inilah yang belakangan ramai menjadi perbincangan atas keresahan masyarakat terkait juru parkir yang ada dimana-mana.

Ada sebuah vidio yang sedang viral di Tik Tok dimana seseorang yang pergi ke Minimarket diminta uang parkir sebesar lima belas ribu dengan alasan masih dalam suasana lebaran. Jelas sekali ini bukan hanya parkir liar tetapi juga pemalakan. Tak jarang banyak orang akhirnya mengurungkan niat hanya untuk pergi ke Warteg saja.

Bayangkan jika kita pergi ke lima tempat yang berbeda saja sudah menghabiskan uang sepuluh ribu rupiah, setara dengan harga satu botol minuman. Meskipun nominalnya kecil, jika dipertimbangkan lagi jumlah yang kita habiskan untuk parkir juga lumayan banyak. Padahal di beberapa tempat sudah jelas tertulis dilarang parkir tetapi masih saja ada juru parkir. Sampai muncul istilah di Tik Tok “Malang kota wisata, Malang wisata parkir”.

Awal Mula Parkir

Ketika lebih dalam menelusuri awal mula adanya parkir bermula di wilayah Amerika sekitar tahun 1400-an. Pada saat itu orang-orang sudah mengenal transportasi umum dan permintaan akan lahan parkir. Mereka butuh tempat untuk mengaitkan tali kudanya. Namun, seiring perkembangan teknologi pada abad 1800-an jumlah kendaraan bermotor bertambah dan permintaan akan tempat lahan parkir meningkat.

Sementara di Indonesia jumlah kendaraan motor tercatat sebanyak 148.261.817 dalam Badan Pusat Statistik pada tahun 2022. Tentu saja dengan jumlah sebanyak itu membutuhkan lahan yang cukup luas.

Aduan Masyarakat

No viral, No justice. Ungkapan ini yang terjadi pada kehidupan kita saat ini. Jika sesuatu tidak sedang dibicarakan di dunia maya, aparat yang berwenang tidak akan turun tangan. Dikutip dari Tugu Malang Dishub Kota Malang menindak lanjuti aduan masyarakat mengenai jukir yang mematok tarif tinggi. Jika jukir tersebut memiliki kartu tanda anggota akan dicabut dan apabila tidak yang memiliki akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Sementara itu, beberapa orang mengungkapkan kekesalannya kepada jukir yang menarik tarif tinggi sedangkan Mereka tidak membantu penataan motor dan marah jika tidak diberi uang parkir. Pihak Dishub sendiri mengatakan akan menindaklanjuti apabila ada aduan sesuai dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dijelaskan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Parkir liar akan terus ada Malang dan akan menjamur di mana-mana. perkerjaan yang dianggap remeh ternyata menghasilkan cuan yang fantastis hanya dengan bermodal rompi, topi, dan peluit. Bagaimana tidak, dalam satu tahun saja pendapatan parkir liar bisa mencapai puluhan milyar. Keresahan yang ada di masyarakat mengenai parkir liar ini akan terus ada jika pihak tertentu membiarkan ini terus terjadi. Meskipun ada atau tidaknya aduan dari masyarakat, hal ini akan berpengaruh juga pada pendapatan daerah setempat.

Editor: M. Amirullah A’la al Aufa

Tulisan Lain di

Rest In Poor Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa UNISMA

Politik Bukan “Seni Pasrah”: Melawan Demokrasi Semu dan Menuntut Jihad Intelektual Mahasiswa UNISMA

Elitis, Eksklusif, dan Degeneratif: Penyakit Kronis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Kehebohan Amplop Kiai vs. Kelebihan Transfer Rp54 Juta: Dosa Mana yang Lebih Gurih buat Rating TV?

XPose Uncensored, Tayangan yang Menelanjangi Kebodohan Media Komersial

Trailer Film yang Katanya Nasionalis, tapi Bahasanya Campur Aduk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Rest In Poor Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa UNISMA

Tok! Fikri-Amila Unggul 71,51% di Pemira Unisma 2025, KPU Tunggu Masa Sanggah 3 Hari Sebelum Penetapan Final

Sukseskan Gelar Grand Final, FKIP Unisma Lahirkan Duta Mahasiswa Profesional dan Berakhlakul Karimah.

Politik Bukan “Seni Pasrah”: Melawan Demokrasi Semu dan Menuntut Jihad Intelektual Mahasiswa UNISMA

Populer

Rest In Poor Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa UNISMA

Tok! Fikri-Amila Unggul 71,51% di Pemira Unisma 2025, KPU Tunggu Masa Sanggah 3 Hari Sebelum Penetapan Final

Sukseskan Gelar Grand Final, FKIP Unisma Lahirkan Duta Mahasiswa Profesional dan Berakhlakul Karimah.

Politik Bukan “Seni Pasrah”: Melawan Demokrasi Semu dan Menuntut Jihad Intelektual Mahasiswa UNISMA