"Berbagi Kata, Berbagi Berita"

Nama-Nama Kontroversial di Balik Sertifikasi Halal, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh: Muhammad Dzunnurain
Ilustrasi by Info Bekasi

Belakangan ini, isu sertifikasi halal kembali ramai dibicarakan, terutama terkait produk dengan nama-nama seperti tuak, wine, beer, dan tuyul yang mendapatkan label halal. Fenomena ini menarik perhatian publik karena penggunaan nama-nama tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar halal yang diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masalah ini menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan produk, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia.

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi pada produk wine yang berlabel halal, dan ini memicu pencabutan sertifikat serta pemecatan pihak yang terlibat. Kini, kasus ini kembali terulang dengan produk bernama tuyul, beer, dan wine yang juga mendapatkan sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare. Mekanisme ini memungkinkan produsen untuk menyatakan kehalalan produknya sendiri tanpa perlu audit ketat dari lembaga yang berwenang, sehingga memunculkan kontroversi. MUI segera menanggapi dengan melakukan investigasi dan menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak seharusnya mendapat sertifikasi halal karena melanggar standar fatwa yang ada.

Menurut Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, produk yang menggunakan nama atau simbol berkonotasi negatif, seperti yang mengacu pada minuman keras atau benda haram, tidak dapat disertifikasi halal. Meski produk tersebut mungkin tidak mengandung bahan yang haram, nama-nama seperti wine dan beer dianggap menyesatkan karena terkait erat dengan minuman yang dilarang dalam Islam. Selain itu, publik sering kali salah paham bahwa produk yang diberi nama serupa otomatis tidak halal, padahal yang dinilai adalah isi produk tersebut, bukan sekadar namanya.

Isu ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem sertifikasi halal. Ketika produk dengan nama kontroversial diberi label halal, banyak yang merasa bahwa proses sertifikasi menjadi kurang kredibel. BPJPH, lembaga yang bertanggung jawab dalam hal ini, dinilai lalai dan mendapatkan kritik keras dari MUI karena dianggap meloloskan produk yang tidak sesuai dengan standar.

Dilansir dari laman halalmui.org, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika menyatakan terkait hasil penelusurannya:

  1. Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine”. Semuanya berupa produk kosmetik dimana penggunaan kata “wine” berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma). Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata “wine” yang menunjukkan jenis warna“wine” untuk produk non-pangan diperbolehkan.
  2. Produk dengan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamar yaitu bir pletok. Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangann bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional non khamar.
  3. Kami melakukan penelusuran lebih lanjut terkait tiga produk dengan nama “beer” yang melakukan pemeriksaaan melalui LPH LPPOM.
    a.) Nama produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita.” berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.
    -Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel.
    -Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel.
    b.) Beer Stroganoff, SH BPJPH No. ID34220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.
    -Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff.
    -Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Stroganoff dengan nama Beef Stroganoff.
    c.) Ginger Beer, SH BPJPH No. ID52320000072060221 diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Pelaku Usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021
    -Ketetapan Halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer.Setelah melakukan penelusuran ulang ke Pelaku Usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan “beer”.
    -Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada KH.
  4. Proses pemeriksaan halal yang dilakukan LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.

Untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan, MUI dan BPJPH perlu meningkatkan koordinasi. MUI juga mengusulkan agar mekanisme self-declare diperbaiki dengan audit yang lebih ketat dan prosedur yang lebih jelas. Selain itu, penting untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami standar halal dan berhati-hati dalam memilih nama produk, terlebih bahan-bahan yang akan diproduksi harap dipastikan benar-benar halal.

Editor :Safira Ramadani Mahfud

Muhammad Dzunnurain

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FKIP Universitas Islam Malang

Tulisan Lain di

No data was found

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Refleksi Sejarah Resolusi Jihad, Unisma laksanakan Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Libatkan Volunteer dari Jurusan Lain, ESA UNISMA Sukses Gelar NEF 2024

Cahaya Padam di Ujung Kemenangan

Dulu Bisa Hampir Setiap Hari Main Judol, Sekarang Tobat

Populer

Refleksi Sejarah Resolusi Jihad, Unisma laksanakan Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Libatkan Volunteer dari Jurusan Lain, ESA UNISMA Sukses Gelar NEF 2024

Cahaya Padam di Ujung Kemenangan

Dulu Bisa Hampir Setiap Hari Main Judol, Sekarang Tobat