LPM Fenomena – Wakil Presiden Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan negara. Meskipun perannya sering dianggap sebagai ban serep, Wakil Presiden sebenarnya memegang posisi strategis dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Sebagai pembantu Presiden, Wakil Presiden bertanggung jawab untuk mendukung tugas-tugas kepresidenan dan siap menggantikan Presiden bila diperlukan.
Dalam konstitusi Indonesia, peran Wakil Presiden diatur secara eksplisit melalui Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa Wakil Presiden adalah orang yang akan menggantikan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden. Meskipun posisi ini tampak subordinat, Wakil Presiden memiliki tanggung jawab besar untuk melanjutkan pemerintahan jika diperlukan. Seperti penggantian oleh BJ Habibie setelah Soeharto mengundurkan diri dan Megawati yang menggantikan Gus Dur setelah MPR mencopot kepresidenannya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Wakil Presiden memiliki kompetensi dan kualitas yang seimbang dengan Presiden.
Perubahan konstitusi Indonesia yang dilakukan melalui amandemen UUD 1945 memperkuat sistem presidensial dan mengatur pemilihan Wakil Presiden secara langsung bersama Presiden dalam satu paket pemilihan. Ini menegaskan posisi Wakil Presiden sebagai bagian integral dari sistem eksekutif, memberikan mekanisme yang lebih jelas untuk suksesi kekuasaan apabila Presiden tidak lagi dapat menjalankan tugasnya. Amandemen ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa proses transisi kekuasaan berjalan lancar tanpa gejolak politik yang signifikan.
Seiring dengan penguatan sistem presidensial, dibutuhkan Wakil Presiden yang memiliki kapabilitas setara dengan Presiden. Mengingat bahwa Wakil Presiden harus siap menggantikan Presiden kapan saja, kompetensi dan kapasitasnya harus memadai untuk memimpin negara dalam keadaan mendesak. Dengan demikian, pandangan bahwa Wakil Presiden hanyalah ban serep, tidak sepenuhnya tepat. Wakil Presiden harus mampu mengambil alih pemerintahan dengan kelancaran dan efisiensi yang sama dengan Presiden, tentu hal ini memerlukan kompetensi yang tidak pantas diabaikan.
Editor : Safira Ramadani Mahfud