Pemilu Raya yang disebut PEMIRA yang ditandai sebagai momen pesta demokrasi mahasiswa bertujuan untuk pergantian ketua agar terus menghidupkan lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga lainnya yang diharapkan ada kemajuan mahasiswa yang berproses di Ormawa masing-masing dan kampus Universitas Islam Malang.
Pada hari Selasa tanggal 12/12/2023 Universitas Islam Malang menyelenggarakan PEMIRA yang sampai sekarang, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Malang (BEM-U), belum juga disahkan karena antara kedua belah pihak belum bisa menerima karena ada perbedaan dibalik jumlah suara serta kecurangan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Hukum di DAPIL 2, perolehan suara di tanggal 12 Desember 2023 Paslon 01 mendapat 127 suara, Paslon 02 mendapat 50 suara, dan suara tidak sah 34 suara, dari DPT 734.
Tanggal 12 Desember PEMIRA

Hari esoknya tepat tanggal 13 Desember 2023 pada pukul 17.45 KPU-FH mengirim berita acara di grub KPU-P dengan hasil jumlah Paslon 01 mendapat 190 suara dan Paslon 02 mendapat 15 suara, dan suara tidak sah 6 suara, dari DPT 734.
Tanggal 13 Desember

Dan di hari Kamis tanggal 14 Desember pukul 02.48 dikirimlah berita acara KPU-P final tertuju kepada KPU-FH untuk di cek kembali dan ketika di cek kembali KPU-FH mengirimkan hasil berita acara yang sudah diganti perolehan suara ulang tersebut. Alhasil, KPU-P mengalami perdebatan dengan KPU-FH sehingga menimbulkan pro dan kontra tentang suara yang di FH.

Singkat cerita, perolehan suara dari berita acara yang pertama murni dari tangan KPU-P dengan bertanda tangan dan stempel yang sudah disepakati berjumlah.

Diluar jumlah tersebut KPU-P dan BAWASLU menemukan bukti yang sudah ada ; suara perolehan pertama murni dari tangan KPU-P, saksi, foto bukti dari Bawaslu pusat, dan CCTV. Dan bisa dibuktikan dengan kemenangan Paslon O2 BEM Universitas Islam Malang.
Inilah bukti kecurangan suara di Fakultas Hukum pada hari Rabu tanggal 13 Desember.
