LPM FENOMENA – Pesta demokrasi mahasiswa Universitas Islam Malang (Unisma) telah mencapai puncaknya. Pasangan Calon Tunggal Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa (Presma-Wapresma), Fikri Faris Failsofha dan Amilatul Mayfa, dipastikan unggul secara perhitungan suara melawan kotak kosong dalam Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2025. Kepastian ini didapat setelah proses rekapitulasi perhitungan suara yang digelar terpusat di Hall Oesman Mansur, Gedung C FKIP (Al-Hanafi) lantai 3, pada Senin (08/12) sore, tepat setelah penutupan batas waktu pemungutan suara pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan Surat Ketetapan Hasil Suara yang dirilis resmi oleh Panitia Pemira, pasangan Fikri-Amila sukses mengamankan total 1.192 suara dari seluruh fakultas. Perolehan ini setara dengan kemenangan mutlak sebesar 71,51% dari total suara sah yang masuk ke dalam sistem E-Voting. Angka tersebut membuat opsi Bumbung Kosong harus puas berada di posisi kedua dengan perolehan 475 suara atau sekitar 28,49%.

Sebelumnya, proses pemungutan suara berlangsung serentak di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai titik strategis kampus. Antusiasme terlihat di beberapa lokasi vital, mulai dari TPS Fakultas Hukum di Gedung B3, Fakultas Kedokteran di Gedung Bundar Al-Asy’ari (F3-23 & F3-24), hingga area terbuka seperti Lapangan Voli yang menjadi TPS bagi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Panitia juga menyediakan TPS di lobi-lobi gedung utama, seperti di Lobi Gedung Al-Hanafi untuk FKIP dan area depan lift Gedung B5 untuk Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), guna memfasilitasi akses pemilih sebelum akhirnya data ditarik untuk dihitung di Hall Oesman Mansur.
Kendati Fikri-Amila telah dinyatakan unggul dalam hitungan angka, status mereka saat ini secara hukum belum disahkan sebagai Presma-Wapresma definitif. Surat Keputusan (SK) KPU yang terbit per tanggal 9 Desember 2025 tersebut baru sebatas penetapan hasil perolehan suara, belum pelantikan pejabat terpilih. Sesuai alur regulasi yang berlaku, tahapan Pemira kini resmi memasuki Masa Gugatan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 12 Desember 2025.
Periode tiga hari ini menjadi fase krusial bagi legitimasi hasil pemilu. Mengacu pada peraturan Majelis Banding Pemira (MBP), pihak-pihak yang merasa dirugikan—baik kandidat maupun kelompok mahasiswa—memiliki hak konstitusional untuk mengajukan sengketa melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Jika selama masa tenggang ini tidak terdapat gugatan yang dikabulkan oleh Majelis Banding, maka jalan Fikri-Amila menuju kursi eksekutif akan mulus hingga disahkan dalam Sidang Pleno DPM-U yang dijadwalkan pada 29 Desember 2025 mendatang. (Yuz/Saf)






