LPM Fenomena, Malang – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik yang melibatkan oknum mahasiswa Universitas Islam Malang (Unisma) berinisial APP, resmi dibawa ke ranah hukum. Langkah tegas ini diinisiasi oleh sejumlah mahasiswa, di antaranya yang berkenan disebutkan ialah Muhammad Rizqi Fadilah dan Siti Alisya, yang secara resmi telah menyerahkan berkas pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Malang.
Laporan resmi beserta kelengkapan bukti tindakan telah dilayangkan ke Polresta Malang pada 9 Juli 2026. Berdasarkan informasi terkini, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada penyidik pada 13 Juli 2026 untuk ditelaah lebih mendalam. Saat ini, Rizqi, Alisya, beserta para korban tengah menunggu kepastian tindak lanjut dari pihak kepolisian dalam tahap penyelidikan awal.
Langkah pelaporan ini mendapat dukungan dari Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Unisma, Bapak Hisbul Luthfi Ashsyarofi. Beliau menyoroti dan menyatakan kejengkelannya terhadap tren penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang kerap kali hanya berujung pada meja mediasi antara korban dan pelaku. Terlebih, sanksi yang diberikan acap kali sebatas membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.
Secara prinsip hukum dan kemanusiaan, penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa dan tidak dibenarkan menggunakan pendekatan mediasi atau restorative justice, mengingat ketimpangan relasi kuasa dan dampak trauma panjang yang dialami korban.

Berdasarkan dokumen pengaduan, telah teridentifikasi setidaknya sembilan orang yang diduga menjadi korban dari terduga pelaku APP. Tiga korban di antaranya secara resmi telah diikutsertakan sebagai pengadu utama. Modus operandi perbuatan ini diduga berawal dari interaksi akademik dan pertemanan melalui sarana elektronik, di mana terduga pelaku secara bertahap mengarahkan komunikasi pada muatan seksual yang tidak dikehendaki.
Lebih memprihatinkan, satu dari sembilan korban yang teridentifikasi diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Merespons kondisi khusus ini, Rizqi dan Alisya saat ini tengah berupaya menjalin komunikasi dengan lembaga dan pihak-pihak berwenang terkait guna memberikan pendampingan hukum dan psikologis yang komprehensif bagi korban anak tersebut.
Keputusan sejumlah mahasiswa ini untuk mengadu ke Polresta Malang juga didasari oleh keraguan terhadap efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unisma. Mereka menilai mekanisme yang ada saat ini belum cukup transparan dan belum menjamin ruang aman bagi para pelapor.
Sebagai bentuk kritik yang konstruktif, Rizqi dan Alisya tidak sekadar melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Keduanya saat ini juga tengah menyusun rumusan Policy Brief yang akan diserahkan kepada Satgas PPKS Unisma. Policy Brief tersebut memuat evaluasi dan rekomendasi kebijakan guna mengoptimalkan sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di masa mendatang agar lebih berpihak pada korban.

Terkait pemberitaan ini, redaksi LPM Fenomena memegang teguh asas keberimbangan (cover both sides) dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi menyediakan dan membuka ruang “Hak Jawab” seluas-luasnya bagi terduga pelaku maupun pihak Rektorat dan Satgas PPKS Unisma untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas aduan ini.





