LPM Fenomena, Malang — Menyusul pemberitaan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fenomena Universitas Islam Malang (Unisma) sebelumnya mengenai adanya seorang mahasiswa Unisma yang dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual non-fisik, pihak yang menjadi sasaran tudingan tersebut akhirnya menggunakan ruang hak jawabnya. Mahasiswa terduga pelaku berinisial APP tersebut secara tegas membantah seluruh tuduhan tindak kekerasan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Pihak LPM Fenomena menegaskan kembali bahwa pemberitaan awal murni bersifat informatif mengenai adanya aduan kasus, dan tidak secara spesifik menghakimi individu tertentu tanpa bukti. Pemuatan hak jawab ini merupakan wujud komitmen Kode Etik Jurnalistik untuk memberikan panggung klarifikasi yang berimbang bagi APP.
Dalam sesi wawancara daring bersama tim redaksi, bantahan utama APP didasarkan pada pengakuan adanya peretasan dan penyalahgunaan identitas digital. Ia menjelaskan bahwa nomor WhatsApp pada gawai pribadinya kerap bermasalah dan mengalami pemblokiran tiba-tiba secara berulang kali. Akibat rentetan kejanggalan tersebut, APP mengaku sampai harus mengganti nomor gawainya sebanyak lima hingga tujuh kali.
“Saya sama sekali tidak pernah melakukan tindakan (pelecehan) tersebut. Memang ada kejanggalan di gawai saya, nomor WA saya itu sering terblokir sendiri, bahkan saya sampai harus ganti nomor lima sampai tujuh kali,” ungkap APP memberikan klarifikasi.
Merespons kejanggalan pada nomor telepon maupun aplikasi WhatsApp miliknya itu, APP menceritakan bahwa ia telah berupaya mengonfirmasi dan melaporkan masalah peretasan ini ke pihak kepolisian, yakni Polresta Malang Kota. Langkah pelaporan tersebut ia tegaskan telah dilakukan jauh sebelum isu dugaan pelecehan ini mencuat ke ruang publik.
Bukti-bukti kejanggalan digital tersebut kemudian ia serahkan saat memenuhi panggilan resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unisma pada Jumat (24/7/2026) lalu. Kepada pihak Satgas PPKPT, APP membeberkan bukti riwayat pergantian nomor teleponnya yang mencapai tujuh kali, beserta jejak interaksi dengan rekan-rekan kampusnya.
Lebih lanjut, dalam pertemuan dengan Satgas PPKPT tersebut, APP juga mengungkapkan keterkejutannya saat ditunjukkan daftar nama pelapor yang mengaku sebagai korban. Ia menyatakan hanya mengenali sebagian kecil dari daftar nama tersebut, sementara sisanya sama sekali tidak ia kenal dan tidak pernah berinteraksi dengannya.
“Waktu ditunjukkan nama-nama pelapor oleh Satgas, saya benar-benar kaget. Ada beberapa yang memang saya kenal, tetapi sebagian nama lainnya sama sekali tidak saya kenal dan tidak pernah ada interaksi sama sekali,” jelasnya.

Hingga saat ini, APP menekankan bahwa belum ada dokumen resmi yang menempatkannya sebagai pelaku sah secara hukum. Meski demikian, ia menegaskan sikap kooperatifnya dengan siap mengikuti proses hukum di kepolisian dan menghormati apa pun keputusan dari pihak Unisma sebagai langkah penyelesaian kasus.
Di akhir penyampaian hak jawabnya, APP memohon agar statusnya sebagai terduga pelaku tidak disikapi secara berlebihan. Ia berharap seluruh pihak, khususnya sivitas akademika Unisma, dapat menahan diri dari spekulasi liar maupun penghakiman sosial (social punishment) sebelum adanya kejelasan dan putusan hukum yang mengikat.





